2.
Teori Perumahan (pengertian rumah,
permintaan rumah, konsep perumahan, dan kategori rumah)
Pengertian
Rumah
Berdasarkan
UU No. 1 Tahun 2011 pasal 1, “… Perumahan
adalah kumpulan rumah sebagai dari pemukiman, baik perkotaan maupun
pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumah adalah bangunan gedung yang
berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga,
cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya…”
Berdasarkan
peraturan menteri perumahan rakyat republik Indonesia nomor 07 tahun 2013 pasal
1, “…Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik
perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan
utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni…”
“Rumah
merupakan salah satu objek yang mempunyai kedudukan penting bagi kehidupan
manusia. Rumah merupakan tujuan setiap orang sebagai tempat tinggal dan tempat
berlindung dari panas dan hujan” (Dany Setiawan, 2010, hlm. 3)
“Rumah
merupakan tempat bagi penghuninya untuk melepaskan diri dari kepenatan dan
tekanan dunia luar” (Yosica Mariana, 2013, hlm. 1)
Permintaan
rumah dan Konsep perumahan
Berdasarkan
UU No. 1 Tahun 2011 pasal 3, Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
untuk:
a. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
c. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d. Memberdayakan para pemangku kepentingan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
e. Menunjang pembangunan di bidang, ekonomi, social, dan budaya; dan
f.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak
hunidan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,
terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Kategori
rumah
Berdasarkan
UU No. 1 Tahun 2011 pasal 1, “…Rumah komersial adalah rumah yang
diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, rumah swadaya adalah
rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, rumah umum adalah rumah
yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan khusus, rumah Negara adalah ruamh yang dimilliki Negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri…”
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2013 pasal
1, “…Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah komersial adalah rumah yang
diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, rumah sederhana adalah rumah umum
yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan
pemerintah, rumah menengah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar
dari 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana, rumah mewah
adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 (enam) kali harga
jual rumah sederhana…”