Rabu, 02 Juli 2014



2.      Teori Perumahan (pengertian rumah, permintaan rumah, konsep perumahan, dan kategori rumah)

Pengertian Rumah
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 pasal 1, “… Perumahan  adalah kumpulan rumah sebagai dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya…”
Berdasarkan peraturan menteri perumahan rakyat republik Indonesia nomor 07 tahun 2013 pasal 1, “…Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni…”
“Rumah merupakan salah satu objek yang mempunyai kedudukan penting bagi kehidupan manusia. Rumah merupakan tujuan setiap orang sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung dari panas dan hujan” (Dany Setiawan, 2010, hlm. 3)
“Rumah merupakan tempat bagi penghuninya untuk melepaskan diri dari kepenatan dan tekanan dunia luar” (Yosica Mariana, 2013, hlm. 1)

Permintaan rumah dan Konsep perumahan
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 pasal 3, Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk:

a.       Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b.      Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional  melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
c.       Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d.      Memberdayakan para pemangku kepentingan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;

e.       Menunjang pembangunan di bidang, ekonomi, social, dan budaya; dan
f.       Menjamin terwujudnya rumah yang layak hunidan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Kategori rumah
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 pasal 1, “…Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, rumah Negara adalah ruamh yang dimilliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri…”
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2013 pasal 1, “…Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan pemerintah, rumah menengah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana, rumah mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana…”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar